3 Kategori Perempuan Datang ke Klinik Aborsi di Senen

3 Kategori Perempuan Datang ke Klinik Aborsi di Senen
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Siapa saja yang ilegal ini? Rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tetapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum pil KB, tetapi dia kecolongan," katanya.

Yusri juga menambahkan, pasien yang melakukan aborsi di klinik ilegal ini juga terancam jerat pidana karena ada Undang-Undang Kesehatan yang dilanggar oleh para pasien yang melakukan aborsi di klinik ilegal itu.

Penyidik sempat terkendala untuk mencari siapa saja yang pernah melakukan aborsi di klinik tersebut karena minimnya data pasien.

"Kita susuri pasien 903 orang sedikit terkendala, karena hampir semua enggak ada data lengkap, hanya kartu saja dengan identitas nama dan umur," ujarnya.

Meski demikian polisi tidak kehabisan akal dan akan menelusuri data keuangan klinik tersebut, salah satunya adalah daftar mutasi rekening untuk melacak siapa saja pasien klinik itu.

"Nah ini jadi kendala kita cari siapa pasien lain karena data tidak lengkap. Kami susuri terus karena kami ambil dari rekening-rekening yang masuk ke manajemen klinik mereka sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui," katanya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh pasien klinik aborsi ilegal itu adalah Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar". (antara/jpnn)

 

Polda Metro Jaya menyebut penyebab klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, punya banyak pasien.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News