3 Kelompok Honorer Ini Tidak Akan Jadi ASN, Dialihkan ke Outsourcing, Duh Kasihan
Minggu, 28 Agustus 2022 – 09:27 WIB

3 Kelompok Honorer Ini Tidak Akan Jadi ASN, Dialihkan ke Outsourcing, Duh Kasihan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Selain itu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. (esy/jpnn)
Ada 3 kelompok honorer yang dipastikan tidak akan diangkat menjadi ASN dan dialhikan ke outsourcing.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja