3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mewanti-wanti para produsen untuk mengurus sertifikat halal. Ada sanksi bagi yang belum mengantongi sertifikat halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah memiliki sertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (7/1)
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran. Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Oleh karenana itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, Kemenag mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Kemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- UNIDA Gontor Bangun Ekosistem Produk Halal lewat Pelatihan Juru Sembelih
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau