3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel
Sabtu, 07 Januari 2023 – 21:34 WIB

Kemenag membeberkan tiga jenis produk yang harus bersertifikat halal. Foto: Humas Kemenag
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (esy/jpnn)
Kemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI