3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel

3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel
Kemenag membeberkan tiga jenis produk yang harus bersertifikat halal. Foto: Humas Kemenag

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (esy/jpnn)

Kemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News