3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan Mengeyel
Sabtu, 07 Januari 2023 – 21:34 WIB
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (esy/jpnn)
Kemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- UNIDA Gontor Bangun Ekosistem Produk Halal lewat Pelatihan Juru Sembelih