3 Kementerian ini Kolaborasi dalam Sosialisasikan Permenkominfo 5/2020

3 Kementerian ini Kolaborasi dalam Sosialisasikan Permenkominfo 5/2020
Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Kesehatan dan Perdagangan di Jakarta, Selasa (4/5). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika memiliki tugas melakukan perumusan kebijakan di bidang Tata Kelola Sistem Elektronik, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020). 

Direktur Tata Kelola Aptika Kominfo, Mariam Fatima Barata mengatakan Permenkominfo 5/2020 memuat pengaturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Pengaturan bagi PSE Privat ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab (TRUSTED), sehingga pemerintah dapat meminimalisir risiko kejahatan siber, penyalahgunaan data dan pelanggaran konten yang mungkin terjadi akibat derasnya informasi serta perkembangan teknologi yang begitu cepat.

“Mekanisme pengendalian juga diperlukan untuk memastikan PSE lingkup privat dapat tunduk terhadap segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia,” ujar Mariam pada Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Kesehatan dan Perdagangan di Jakarta, Selasa (4/5).

Mariam menegaskan, Kominfo bisa menindak tegas PSE lingkup privat melalui sanksi berupa pemutusan akses apabila terdapat PSE yang terbukti melanggar peraturan.

“Masyarakat juga dapat melaporkan kepada Kominfo apabila menemukan adanya pelanggaran PSE Privat tertentu,” tutur Mariam.

PSE Privat ini merujuk pada platform digital yang dikembangkan dan dioperasikan oleh pelaku usaha maupun pihak tertentu, termasuk pelaku usaha di bawah binaan Kementerian atau Lembaga seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.

Koordinator Manajemen dan Klinikal Farmasi Direktorat Pelayanan Kefarmasian Kemenkes, Dina Sintia Pamela menuturkan ada empat poin yang disiapkan Kemenkes di era revolusi digital 4.0 yang meliputi inovasi layanan, inovasi teknologi informasi dan komunikasi, inovasi teknologi dan inovasi bisnis.

Direktur Tata Kelola Aptika Kominfo, Mariam Fatima Barata mengatakan Permenkominfo 5/2020 memuat pengaturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News