3 Kementerian ini Kolaborasi dalam Sosialisasikan Permenkominfo 5/2020

“Keempat hal ini berujung pada teknologi digital yang dapat digunakan untuk memperkuat sektor kesehatan, dari sisi masyarakat maupun dari sisi upaya kesehatan,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Praktik Perorangan Kemenkes dr. Upik Rukmini menyampaikan perizinan berusaha khususnya perizinan berusaha sektor kesehatan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal ini dapat menjadi satu terobosan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Lebih lanjut hal ini memerlukan dukungan IT mumpuni agar tidak terjadi hambatan bagi para pelaku usaha.
“Dengan pemanfaatan teknologi dalam usaha sektor kesehatan, keamanan data para pelaku usaha yang melakukan input data saat hendak melakukan perizinan berusaha tetap terjaga,” ujarnya.
Di lain pihak, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Kementerian Perdagangan, Nina Mora menuturkan pihaknya mengutamakan perdagangan barang atau jasa produksi dalam negeri, melalui pengembangan kemitraan usaha dengan pelaku usaha mikro kecil termasuk pelaku ekonomi kreatif.
“Kami berupaya meningkatkan daya saing barang atau jasa produksi dalam negeri melalui edukasi lewat media atau dalam bentuk pertemuan serta menyediakan fasilitasi promosi dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Nina.(chi/jpnn)
Direktur Tata Kelola Aptika Kominfo, Mariam Fatima Barata mengatakan Permenkominfo 5/2020 memuat pengaturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Mendunia, Herco Digital Raih Penghargaan di Asia Tenggara
- Prabowo Bertemu Menlu Prancis, Minta Perluas Kerja Sama Pertahanan dan Teknologi
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025