3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Ini Segera Disidang
![3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Ini Segera Disidang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/21/juru-bicara-pn-semarang-aris-bawono-langgeng-antarai-c-35vb2-mpba.jpg)
jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima pelimpahan berkas perkara tiga penyuap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Perkara itu terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengakui telah menerima pelimpahan berkas tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Sudah dilimpahkan. Selanjutnya, ditunjuk majelis hakim dan penentuan jadwal sidang," kata Aris, Senin (21/8).
Ketiga tersangka ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6 tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Pemalang tahun 2021-2022.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp 4,9 miliar.
Pengadilan Tipikor pada PN Semarang segera menyidangkan perkara 3 kepala dinas penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang