3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Ini Segera Disidang
jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima pelimpahan berkas perkara tiga penyuap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Perkara itu terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengakui telah menerima pelimpahan berkas tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Sudah dilimpahkan. Selanjutnya, ditunjuk majelis hakim dan penentuan jadwal sidang," kata Aris, Senin (21/8).
Ketiga tersangka ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6 tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Pemalang tahun 2021-2022.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp 4,9 miliar.
Pengadilan Tipikor pada PN Semarang segera menyidangkan perkara 3 kepala dinas penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya