3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir
jpnn.com - JAKARTA – Tiga KepmenPANRB mengenai pengadaan atau seleksi PPPK 2024, semuanya mengatur hal terkait non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Paru Waktu atau PPPK Part Time.
Diketahui, tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara daring, Jumat (23/8), sudah menyinggung mengenai honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Aba, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.
Mari, kita lihat aturan mengenai PPPK Paruh Waktu di tiga KemenPAN-RB.
Tiga KemenPAN-RB yang sudah terbit semuanya mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi