3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir
Minggu, 25 Agustus 2024 – 06:05 WIB
b. Guru eks TKH II
c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
d. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
e. Guru lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Poin ke-30 mengatur urutan kelulusan bagi pelamar prioritas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru eks THK II
b. Guru non-ASN
c. Lulusan PPG
Tiga KemenPAN-RB yang sudah terbit semuanya mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri