3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir
Minggu, 25 Agustus 2024 – 06:05 WIB
b. Guru eks TKH II
c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
d. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
e. Guru lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Poin ke-30 mengatur urutan kelulusan bagi pelamar prioritas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru eks THK II
b. Guru non-ASN
c. Lulusan PPG
Tiga KemenPAN-RB yang sudah terbit semuanya mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
BERITA TERKAIT
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- Simak Jawaban 2 Pejabat soal Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Begini Pesan Romulus kepada Para Honorer
- Kabar Gembira untuk Honorer Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Alhamdulillah
- BKN Minta PNS & PPPK Jangan Melanggar Netralitas, Ada Sistem Pengawasan Baru
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN