3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir

3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir
KepmenPANRB 348 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

d. Guru swasta

Poin ke-31 KepmenPANRB 348 menyatakan, Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pada poin berikutnya mengatur bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, juga mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan dua KepmenPANRB lainnya.

Sayangnya, ketiga KepmenPANRB tidak menguraikan secara mendetail mengenai apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Begitu pun, tidak dijelaskan apa yang harus menjadi pertimbangan Menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK. (sam/jpnn)

Tiga KemenPAN-RB yang sudah terbit semuanya mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News