3 Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online, Nomor 1 Keamanan Data Terjamin
E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik melalui pelaporan pajak online dan secara real time melalui internet pada website DItjen Pajak di www.pajak.go.id.
Artinya, pelaporan pajak Anda bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, asalkan tidak melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Mudah, bukan?
Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana panduan pelaporan pajak melalui e-Filing. Apalagi, tahapan yang harus dilalui terbilang tidak sedikit.
Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara e-Filing, berdasarkan petunjuk penggunaan e-Filing :
Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.
Mintalah aktivasi Electronic Filing Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-Filing. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
Kunjungi website https://djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi email baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
Setelah Anda masuk, klik menu e-Filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tiga keuntungan menggunakan aplikasi lapor pajak online sehingga membuat wajib pajak dimudahkan dalam membayar atau melapor pajak
- KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini
- Lupa EFIN saat Ingin Lapor Pajak, Coba Tips Ini
- Bisa Diakses dengan Mudah, Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak
- Simak 5 Keuntungan Melapor Pajak dengan Aplikasi Ini, wah Mudah Banget
- Begini Cara Gampang Bikin Potongan Pajak, yuk Intip Aplikasi E-Bupot Ini
- Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini