3 Keutamaan Jika Bharada E Menjadi JC di Kasus Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menyebut ada tiga keutamaan didapat seseorang apabila menjadi justice collaborator (JC) dalam sebuah kasus hukum.
Rully mengatakan itu demi menanggapi rencana Richard Eliezer atau Bharada E yang berencana mengajukan JC ke LPSK, Jakarta Timur, pada Senin (8/8) ini.
Menurut Rully, seseorang yang menjadi JC dalam sebuah kasus biasanya bakal memperoleh perlindungan hingga perlakuan khusus.
"Dalam konteks orang ditetapkan atau berperan sebagaj JC itu ada tiga hal utama yang mereka terima, yaitu perlindungan, perlakukan khusus, dan penghargaan," kata dia ditemui di kantor LPSK, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan perlindungan yang dimaksud yakni seseorang yang menjadi JC dalam sebuah kasus akan memperoleh pengamanan hingga pemisahan ruang tahanan.
"Sampai hal-hal yang misalnya mengamankan, hingga makan," terang Rully.
Sementara itu, dalam konteks perlakuan khusus, seseorang yang menjadi JC akan menerima pemisahan ruang tahanan hingga pemisahan berkas perkara.
Berikutnya, kata Rully, dalam konteks penghargaan, seorang yang menjadi JC bisa saja memperoleh tuntutan ringan ketika proses persidangan.
Menurut Rully, seseorang yang menjadi JC dalam sebuah kasus biasanya bakal memperoleh perlindungan hingga perlakuan khusus.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon