3 Keutamaan Jika Bharada E Menjadi JC di Kasus Brigadir J

Terlebih lagi, kata dia, keterangan dari pihak yang menjadi JC bisa membantu penyidik dalam membuktikan keterlibatan orang lain dalam kasus pidana.
"Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya," ungkap Rully.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebut ada syarat yang ketat apabila Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperoleh jaminan keselamatan dari pihaknya.
Menurut dia, Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar mendapat perlindungan.
Pasalnya, Bharada E kini bukan berstatus saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J, melainkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka, enggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata alumnus FISIP UGM itu saat dihubungi, Minggu (7/8). (ast/jpnn)
Menurut Rully, seseorang yang menjadi JC dalam sebuah kasus biasanya bakal memperoleh perlindungan hingga perlakuan khusus.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang