3 Komplotan Penjahat Asal Lampung dan Pandeglang Bertemu di Bui

"Pelaku atas nama Aksani kepergok oleh korbannya, saat mengeluarkan motor korban. Pelaku dan korban sempat kejar-kejaran. Namun berhasil ditangkap di dekat Kopassus," tambahnya.
Indra mengungkapkan, dari pemeriksaan pelaku dan korban, dalam menjalankan aksinya, Aksani tidak seorang diri. Pelaku dibantu oleh rekannya berinisial MS (22) yang berhasil kabur saat dikejar korban.
"MS berhasil kabur menggunakan sepeda motor Verza. Saat ini anggota kami sedang melakukan pengejaran, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkapnya.
Dalam kasus ini tersangka Saefudin, Ujang dan Aksani akan dijerat depan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. (darjat/bantenraya)
Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan tiga pelaku curanmor komplotan Lampung dan Pandeglang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian