3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:50 WIB
"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa pun yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih," kata Sony.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar. Anggaran tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh sebagai program beasiswa yang telah disalurkan kepada 803 penerima. (antara/jpnn)
3 korlap atau koordinator lapangan beasiswa Pemprov Aceh ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI