3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta versi Komisi II DPR, Siapa yang Pas?
Selasa, 13 September 2022 – 07:50 WIB

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bicara kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujarnya.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini 3 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Harus independen.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Dukungan LKS Tripnas untuk KOPSI Pimpinan Ahmad Doli Kurnia
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan