3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta versi Komisi II DPR, Siapa yang Pas?
Selasa, 13 September 2022 – 07:50 WIB
"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujarnya.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini 3 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Harus independen.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum