3 Kurir Sabu-sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

Tidak sampai di situ, katanya, petugas langsung melakukan pengembangan di gudang penyimpanan berlokasi di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dari penggeledahan di gudang, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 30 karung beras yang berisikan 89 paket sabu-sabu.
"Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita di lapangan sudah diamankan di Mako Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia yang didampingi unsur Forkopimda Kota Banjarmasin.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp8 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang masuk dalam jaringan internasional.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi