3 Langkah Strategis Gus Yaqut Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Selasa, 14 Desember 2021 – 19:08 WIB
Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Gus Yaqut menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi. Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas.
"Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.
Gus Yaqut juga meminta Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramadhan untuk mengawalnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenag melakukan investigasi kasus kekerasan seksual di pesantren, selain itu izin operasional lembaga pendidikan keagamaan diperketat
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel