3 Larangan Buat Angelina Sondakh, Jika Dilanggar, Fatal
jpnn.com, JAKARTA - Angelina Sondakh keluar dari penjara pada Kamis (3/3) lalu dengan status cuti menjelang bebas atau CMB selama tiga bulan.
Ada 3 larangan buat Angelina Sondakh selama CMB.
Pertama, Angelina dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengulangi tindak pidana.
"(Dilarang) Mengulangi tindak pidana, melanggar hukum," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Putu Aryuni saat ditemui JPNN.com pada Jumat (4/3).
Kedua, perempuan berusia 44 itu dilarang tidak hadir wajib lapor selama tiga kali berturut-turut.
Ketiga, Angie -sapaan Angelina- dilarang pindah alamat rumah tanpa memberitahu pihak balai pemasyarakatan.
Apabila pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu melanggar tiga aturan tersebut, hak CMB dicabut.
"Hal itu yang menyebabkan yang bersangkutan dapat dicabut bebas bersyaratnya, bukan hanya cuti menjelang bebas, tetapi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," tutur Putu.
Ada 3 larangan buat Angelina Sondakh selama menyandang status cuti menjelang bebas.
- 3 Berita Artis Terheboh: Kisah Lama Dewi Perssik Dibongkar, Angelina Sondakh Kaget
- Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Angelina Sondakh Berkomentar Begini
- Angelina Sondakh: Teteh Reza Artamevia, Terima Kasih
- 3 Berita Artis Terheboh: Wajah Bayi Lily Diperlihatkan, Angelina Sondakh Menangis
- Angelina Sondakh Menangis Mengenang Momen Pertunangan Aaliyah Massaid
- Konon Aaliyah Massaid & Thariq Halilintar Bakal Menikah Tahun Ini, Angelina Sondakh Beri Respons