3 Larangan Buat Angelina Sondakh, Jika Dilanggar, Fatal

3 Larangan Buat Angelina Sondakh, Jika Dilanggar, Fatal
Angelina Sondakh saat wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Angelina Sondakh keluar dari penjara pada Kamis (3/3) lalu dengan status cuti menjelang bebas atau CMB selama tiga bulan.

Ada 3 larangan buat Angelina Sondakh selama CMB.

Pertama, Angelina dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengulangi tindak pidana.

"(Dilarang) Mengulangi tindak pidana, melanggar hukum," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Putu Aryuni saat ditemui JPNN.com pada Jumat (4/3).

Kedua, perempuan berusia 44 itu dilarang tidak hadir wajib lapor selama tiga kali berturut-turut.

Ketiga, Angie -sapaan Angelina- dilarang pindah alamat rumah tanpa memberitahu pihak balai pemasyarakatan.

Apabila pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu melanggar tiga aturan tersebut, hak CMB dicabut.

"Hal itu yang menyebabkan yang bersangkutan dapat dicabut bebas bersyaratnya, bukan hanya cuti menjelang bebas, tetapi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," tutur Putu.

Ada 3 larangan buat Angelina Sondakh selama menyandang status cuti menjelang bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News