3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu
Rabu, 03 Agustus 2022 – 18:43 WIB
Para tersangka masjng-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK meminta dua tersangka Wakil Ketua DPRD Tulungagung untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?