3 LSM Laporkan Anggota Komisi III ke BK DPR
Selasa, 12 Juni 2012 – 20:22 WIB

3 LSM Laporkan Anggota Komisi III ke BK DPR
Menurut Donal Fariz, tindakan beberapa anggota Komisi III tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan intervensi yang dilakukan dengan menggunakan jabatannya sebagai anggota komisi hukum DPR.
"Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DPR No 1 tahun 2011. Mereka tidak bisa berdalih tindakan itu dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan. Karena fungsi pengawasan tidak boleh masuk kepada teknis judicial yang merupakan domain kekuasaan kehakiman," tegasnya.
Kalaupun terjadi pelanggaran etik oleh MA, menurut Donal, hal itu menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan bukan kewenangan Komisi III DPR.
KPP terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (fas/jpnn)
JAKARTA - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Selasa (12/6), melaporkan sejumlah anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman