3 LSM Laporkan Anggota Komisi III ke BK DPR

3 LSM Laporkan Anggota Komisi III ke BK DPR
3 LSM Laporkan Anggota Komisi III ke BK DPR
Menurut Donal Fariz, tindakan beberapa anggota Komisi III tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan intervensi yang dilakukan dengan menggunakan jabatannya sebagai anggota komisi hukum DPR.

"Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DPR No 1 tahun 2011. Mereka tidak bisa berdalih tindakan itu dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan. Karena fungsi pengawasan tidak boleh masuk kepada teknis judicial yang merupakan domain kekuasaan kehakiman," tegasnya.

Kalaupun terjadi pelanggaran etik oleh MA, menurut Donal, hal itu menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan bukan kewenangan Komisi III DPR.

KPP terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (fas/jpnn)

JAKARTA - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Selasa (12/6), melaporkan sejumlah anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News