3 Mahasiswa Jadi Tersangka Seusai Demo Dugaan Kasus Suap Sekdaprov Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Tiga mahasiswa jadi tersangka pencemaran nama baik di Polresta Pekanbaru, seusai melakukan demo mendesak Kejati Riau mengusut dugaan suap terhadap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto.
Mahasiswa itu ialah TS (19) AY (20) M (20). Mereka sebelumnya demo sembari membentang spanduk bertuliskan nama sebuah perusahaan diduga memberi suap Rp 2 miliar kepada Sekdaprov Riau SF Hariyanto untuk memenangkan tender.
Demo itu dilakukan para tersangka di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 28 September dan 6 Oktober 2022.
"Ada tiga orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Pelapornya Saudara SFH tanggal 5 Oktober 2022,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi Jumat (7/10).
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan pengumpulan alat bukti serta mengamankan tiga mahasiswa tersebut.
"Saat melaksanakan demo ada unsur-unsur pencemaran nama baik di situ. Ada dua alat bukti yang cukup baru kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kombes Pria Budi menyebut dugaan pencemaran nama baik itu terkait pencantuman foto Sekdaprov Riau SF Hariyanto disertai tudingan telah menerima suap.
"Mereka membuat poster dengan tulisan mengatakan bahwa korban ini menerima suap," bebernya.
Tiga mahasiswa jadi tersangka pencemaran nama baik seusai demo membawa spanduk Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto diduga terima suap.
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan