3 Mahasiswa Jadi Tersangka Seusai Demo Dugaan Kasus Suap Sekdaprov Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Tiga mahasiswa jadi tersangka pencemaran nama baik di Polresta Pekanbaru, seusai melakukan demo mendesak Kejati Riau mengusut dugaan suap terhadap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto.
Mahasiswa itu ialah TS (19) AY (20) M (20). Mereka sebelumnya demo sembari membentang spanduk bertuliskan nama sebuah perusahaan diduga memberi suap Rp 2 miliar kepada Sekdaprov Riau SF Hariyanto untuk memenangkan tender.
Demo itu dilakukan para tersangka di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 28 September dan 6 Oktober 2022.
"Ada tiga orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Pelapornya Saudara SFH tanggal 5 Oktober 2022,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi Jumat (7/10).
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan pengumpulan alat bukti serta mengamankan tiga mahasiswa tersebut.
"Saat melaksanakan demo ada unsur-unsur pencemaran nama baik di situ. Ada dua alat bukti yang cukup baru kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kombes Pria Budi menyebut dugaan pencemaran nama baik itu terkait pencantuman foto Sekdaprov Riau SF Hariyanto disertai tudingan telah menerima suap.
"Mereka membuat poster dengan tulisan mengatakan bahwa korban ini menerima suap," bebernya.
Tiga mahasiswa jadi tersangka pencemaran nama baik seusai demo membawa spanduk Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto diduga terima suap.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya