3 Mahasiswa Jadi Tersangka Seusai Demo Dugaan Kasus Suap Sekdaprov Riau
Jumat, 07 Oktober 2022 – 18:18 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun pidana penjara.
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun," ujar Pria Budi. (mcr36/jpnn)
Tiga mahasiswa jadi tersangka pencemaran nama baik seusai demo membawa spanduk Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto diduga terima suap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi