3 Maling Ini Lucu Banget, Uang Curian Buat Pesta Gorengan
Rabu, 12 Oktober 2016 – 17:38 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan Nasir dijerat pasal 480 dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (pri/war/k1/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Jatanras Polres Balikpapan menangkap Gasing, Hamka dan Faruk. Ketiganya merupakan pencuri rantai rig untuk pengeboran sumber minyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan