3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku

3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun. ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Tiga mantan narapidana (napi) tercatat masuk daftar calon sementara atau DCS legislatif untuk DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024.

Masuknya ketiga mantan napi itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu (23/8).

"DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS," ucap Rifan.

Dia menjelaskan dari tiga mantan narapidana itu, dua orang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan satu lagi terkait narkoba.

"Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB," bebernya.

Namun, Rifan belum memerinci nama ketiga mantan napi tersebut.

Dia hanya mengatakan caleg mantan napi korupsi berasal dari dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Buru-Bursel.

Sementara itu, mantan napi narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng).

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan menyebut ada 3 mantan napi korupsi dan narkoba masuk DCS anggota DPRD Maluku. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News