3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
jpnn.com, AMBON - Tiga mantan narapidana (napi) tercatat masuk daftar calon sementara atau DCS legislatif untuk DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024.
Masuknya ketiga mantan napi itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu (23/8).
"DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS," ucap Rifan.
Dia menjelaskan dari tiga mantan narapidana itu, dua orang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan satu lagi terkait narkoba.
"Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB," bebernya.
Namun, Rifan belum memerinci nama ketiga mantan napi tersebut.
Dia hanya mengatakan caleg mantan napi korupsi berasal dari dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Buru-Bursel.
Sementara itu, mantan napi narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng).
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan menyebut ada 3 mantan napi korupsi dan narkoba masuk DCS anggota DPRD Maluku. Begini penjelasannya.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?