3 Menteri Buat Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Sanksinya Berat
Rabu, 03 Februari 2021 – 18:48 WIB

Suasana pembelajaran di sekolah. Foto dokumentasi KPAI
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Keputusan bersama tiga menteri ini dirancang untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.(esy/jpnn)
Tiga menteri membuat aturan soal seragam dan atribut di sekolah yang salah'satunya bagi pelanggar diberikan sanksi berat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Menteri Sebut Jokowi Masih 'Bos', Efriza: Salah Kaprah
- Menteri Anggap Jokowi sebagai Bos Dinilai Tak Loyal kepada Prabowo