3 Menteri Sudah Bahas Peningkatan Gaji dan Tunjangan ASN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah intens membahas rencana meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bersam Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah membahas mengenai peningkatan bertahap kesejahteraan ASN.
"Jadi KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri sudah membahas peningkatan gaji dan tunjangan ASN. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, rencana tersebut tertunda pelaksanaannya di tahun 2020," kata Menteri Tjahjo, Sabtu (2/1).
Sejak pandemi Covid-19 menghantam Indonesia, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Itu sebabnya peningkatan kesejahteraan ASN yang rencananya dilakukan tertunda.
"Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” ucap mantan menteri dalam negeri ini.
Tjahjo mengatakan, KemenPAN-RB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenkeu untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN.
Di mana salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.
Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui indeks reformasi birokrasi.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal rencana peningkatan gaji dan tunjangan ASN, silakan simak.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu