3 Model Majalah Dewasa Divonis, Satu Mewek, Dua Sumringah

3 Model Majalah Dewasa Divonis, Satu Mewek, Dua Sumringah
Model majalah dewasa divonis ringan. Foto: pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis ringan pada tiga model majalah dewasa yang tersangkut kasus narkoba, Kamis (14/4). Tiga terdakwa model majalah dewasa itu adalah Rika Budhiarti, Sarah Dayana, dan Ari Haryanti.

“Terdakwa divonis dua tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sudarwin saat membacakan putusan dalam sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sudarwin menjelaskan, Sarah dan Ari Haryanti dihukum dua tahun penjara karena menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri.

Di persidangan terpisah, giliran terdakwa Rika yang mendapat hukuman lebih ringan. Oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, Rika hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Pertimbangan hakim karena barang sabu tersebut, bukan milik Rika, melainkan milik orang lain, bernama Opan Rahman.

Mendengar divonis ringan, ketiga terdakwa langsung terlihat senang. Bahkan salah satu terdakwa terlihat langsung menangis, saat mendengar hakim menjatuhkan hukuman ringan tersebut. Ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tak terima atas putusan ringan tersebut dan langsung menyatakan upaya hukum banding kepada majelis hakim, karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Rika, Sarah, dan Ari dinilai bersalah lantaran telah berpesta sabu di Hotel Ascott, Surabaya. Tak hanya hukuman badan, saat itu JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ketiga terdakwa ditangkap Polrestabes Surabaya saat memakai narkoba.(end/pojokpitu/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News