3 Nakes Pembuat Konten Membedakan Pasien BPJS Kesehatan dan Umum Disanksi Tegas
jpnn.com - PARIGI - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan sanksi tegas kepada tiga tenaga kesehatan yang membuat konten negatif membedakan pelayanan BPJS Kesehatan dan pasien bayar umum bayar tunai.
Sebanyak tiga nakes yang membuat konten negatif membedakan pelayanan BPJS Kesehatan (bayar premi asuransi bulanan) dengan pasien umum bayar tunai yang viral di media sosial dikenai sanksi disiplin dirumahkan sementara selama 30 hari.
Tiga nakes tersebut, dua orang di antaranya ialah bidan, dan satu lainnya perawat.
Mereka juga masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II.
“Tiga nakes Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino itu terpaksa dirumahkan selama 30 hari sebagai bentuk pembinaan pegawai," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Elen Nelwan di Parigi, Senin (20/3).
Menurut dia, tiga nakes yang berada dalam video yang diunggah dan tersebar luas di Tik tok, Sabtu (18/3), itu membuat konten membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum mendapat sorotan negatif publik, sehingga hal ini dinilai mencederai profesi.
Oleh karena itu, Pemkab Parigi Moutong mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.
Ketiganya diminta mengklarifikas isi konten, serta meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta publik di tanah air.
3 nakes yang terdiri dari dua bidan dan satu perawat, itu masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II. Ketiganya diberi sanksi tegas.
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga
- Mendikdasmen Sebut 176 Ribuan Guru Honorer Diangkat PPPK Tahun Ini, Tendik?