3 Oknum ASN Tersangka Suap Vaksinasi Covid-19, Dua Dokter, Terancam Penjara Seumur Hidup
"Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, (penyidik) memeriksa sembilan orang saksi," ucap Panca.
Dia mengatakan tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pemberi suap dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sementara untuk penerima suap yang dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukumannya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tiga dari empat tersangka suap vaksinasi Covid-19 di Sumut merupakan ASN, dan dua di antaranya oknum dokter.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat