3 Oknum ASN Tersangka Suap Vaksinasi Covid-19, Dua Dokter, Terancam Penjara Seumur Hidup

"Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, (penyidik) memeriksa sembilan orang saksi," ucap Panca.
Dia mengatakan tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pemberi suap dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sementara untuk penerima suap yang dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukumannya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tiga dari empat tersangka suap vaksinasi Covid-19 di Sumut merupakan ASN, dan dua di antaranya oknum dokter.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak