3 Oknum Polisi Penganiaya Juniornya Itu Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Gorontalo resmi menetapkan tiga oknum polisi senior sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya. Ketiga tersangka tersebut adalah Bripda Sigit, Bripda Apit Lasena dan Bripda Wais Datau.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ketiga anggota yang bertugas di Ditsabhara Polda Gorontalo itu dinaikan status dari terlapor menjadi tersangka.
“Benar sekali, tersangkanya yang senior menganiaya secara bersama-sama,” kata dia kepada JPNN, Senin (2/4).
Mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan, setelah nanti proses peradilan umum selesai, ketiga polisi yang juga masih baru itu akan menjalani sidang disiplin dan kode etik.
“Disiplin atau kode etik dilakukan setelah disidang oleh peradilan umum, sekarang masih proses di Ditreskrimum Polda Gorontalo,” tegas dia.
Sebelumnya Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Arief Sulistyanto mengatakan, kasus yang bermula dari viralnya video di media sosial itu dilaporkan dengan nomor LP/71/III/2018 tentang tindak pidana penganiayaan.
Korban diketahui berjumlah empat orang yakni Bripda Isnain, Bripda Muhammad Agung Maloto, Bripda Patan Zain dan Bripda Haris Musa.
Ketika kejadian korban bersama rekannya diundang hadir ke rumah senior bernama Bripda Sigit Tomayahu pada pukul 21.00.
Penyidik Polda Gorontalo resmi menetapkan tiga oknum polisi senior sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya.
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam