3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate

3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate
M. Bahtiar Husni kuasa hukum Sukandi Ali usai membuat laporan didampingi sejumlah rekan kuasa hukum lainnya, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

"Visum dari kedokteran adalah visum yang diambil adalah juga benar olehnya itu harus dipertimbangkan, kalau dari Pomal TNI AL bersikeras untuk dilakukan visum kembali saya kira ini agak sedikit berbeda, ya, karena kejadian sejak tanggal 28 Maret (2024)," tuturnya.

Sebelumnya, Danlanal Ternate Kolonel Mar Ridwan Aziz menegaskan akan memproses hukum para oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ridwan bahkan langsung mencopot Danposal Panamboang sehari pascakejadian penganiayaan.

Dia juga mengutuk keras perbuatan oknum anggota tersebut karena mencoreng nama institusi.

"Tindakan mereka telah mencoreng nama institusi dan yang pastikan mereka akan kami beri sanksi tegas," kata Ridwan Jumat (29/3/2024) lalu.(ant/jpnn.com)

tiga oknum TNI AL penganiaya wartawan di Halsel dilaporkan ke Pomal Ternate. Namun aneh, karena Dandenpom minta hasil visum baru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News