3 Oknum TNI Terlibat Penculikan Warga Aceh, Kalimat Kadispenad Tegas Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga oknum prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum.
Ancaman hukuman berat bagi ketiga oknum TNI, termasuk seorang oknum Paspampres itu lantaran mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.
Oleh karena itu, Brigjen Hamim Tohari meminta masyarakat tidak khawatir terhadap proses hukum terhadap ketiga oknum TNI tersebut.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," ucapnya di Jakarta, Selasa (29/8).
Dia pun menegaskan bahwa hukuman ketiga oknum TNI AD itu bisa lebih berat karena dua pasal, yakni pidana umum dan militer akan diterapkan.
Brigjen Hamim juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang disebarkan di media sosial.
Menurut dia, penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) saat ini masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari berkata tegas soal proses hukum 3 oknum TNI AD terlibat penculikan Imam Masykur, warga Aceh di Jakarta yang tewas.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah