3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menerangkan tiga opsi sanksi bagi para hakim MK yang diketuai Anwar Usman.
Saat ini MKMK masih menggelar sidang pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tiga opsi sanksinya adalah berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian. Jimly menyebut ketiga sanksi itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
"Kalau di PMK itu, kan, jelas, sanksi itu tiga macam; teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).
Jimly menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, melainkan dari jabatan ketua.
Sementara, sanksi peringatan ada yang tidak diuraikan di PMK, tetapi Jimly menyebut variasinya bisa banyak. Bisa peringatan biasa, peringatan keras, bahkan peringatan sangat keras.
"Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tetapi variasinya mungkin,” ucap Jimly.
Kemudian terkait opsi sanksi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie ungkap 3 opsi sanksi untuk Anwar Usman dkk. Yang terberat ada pemberhentian. Kalau tidak melanggar akan direhabilitasi.
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Wapres Gibran Ikut Salat Jenazah Mendiang Titiek Puspa
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!