3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menerangkan tiga opsi sanksi bagi para hakim MK yang diketuai Anwar Usman.
Saat ini MKMK masih menggelar sidang pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tiga opsi sanksinya adalah berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian. Jimly menyebut ketiga sanksi itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
"Kalau di PMK itu, kan, jelas, sanksi itu tiga macam; teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).
Jimly menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, melainkan dari jabatan ketua.
Sementara, sanksi peringatan ada yang tidak diuraikan di PMK, tetapi Jimly menyebut variasinya bisa banyak. Bisa peringatan biasa, peringatan keras, bahkan peringatan sangat keras.
"Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tetapi variasinya mungkin,” ucap Jimly.
Kemudian terkait opsi sanksi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie ungkap 3 opsi sanksi untuk Anwar Usman dkk. Yang terberat ada pemberhentian. Kalau tidak melanggar akan direhabilitasi.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR