3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
Akan tetapi, bisa juga teguran dengan surat khusus yang berisi teguran, tetapi dilampirkan dalam putusan.
"Alhasil ada 3 (opsi sanksi), tetapi variannya bisa banyak. Jadi, teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini," tuturnya.
Walakin, Apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi oleh MKMK.
"Jadi, kan, sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kami akan sebut itu," ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan. "Ya, belum, belum bisa,” katanya.
Saat ini MKMK masih mengusut laporan masyarakat yang diterima dengan memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi, salah satunya Anwar Usman yang juga paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie ungkap 3 opsi sanksi untuk Anwar Usman dkk. Yang terberat ada pemberhentian. Kalau tidak melanggar akan direhabilitasi.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR