3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian

Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
Akan tetapi, bisa juga teguran dengan surat khusus yang berisi teguran, tetapi dilampirkan dalam putusan.
"Alhasil ada 3 (opsi sanksi), tetapi variannya bisa banyak. Jadi, teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini," tuturnya.
Walakin, Apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi oleh MKMK.
"Jadi, kan, sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kami akan sebut itu," ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan. "Ya, belum, belum bisa,” katanya.
Saat ini MKMK masih mengusut laporan masyarakat yang diterima dengan memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi, salah satunya Anwar Usman yang juga paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie ungkap 3 opsi sanksi untuk Anwar Usman dkk. Yang terberat ada pemberhentian. Kalau tidak melanggar akan direhabilitasi.
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Wagub Taj Yasin Pengin Masyarakat Memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis