3 Opsi Sanksi MKMK untuk Anwar Usman dkk, Ada Pemberhentian
Rabu, 01 November 2023 – 08:29 WIB

Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan gugatan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, hari ini dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut.
Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan," kata Jimly yang juga ketua pertama MK.(antara/jpnn)
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie ungkap 3 opsi sanksi untuk Anwar Usman dkk. Yang terberat ada pemberhentian. Kalau tidak melanggar akan direhabilitasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Wagub Taj Yasin Pengin Masyarakat Memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis