3 Orang ini Diduga Aniaya Seorang Ibu dan Anaknya, Teganya

jpnn.com, GARUT - Tiga pelaku masing-masing berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) diduga telah menganiaya seorang ibu dan anaknya di Kecamatan Samarang, Garut, Jawa Barat.
Ketiganya kini telah diamankan Kepolisian Resor Garut.
"Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang di Garut, Kamis (24/3).
Menurut Kompol Jajang, ketiga terduga merupakan warga Garut, sementara korban inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
Kapolsek menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Dia menyampaikan kasus tersebut bermula adanya laporan anak korban didatangi tiga orang ke rumahnya, Selasa (22/3) dini hari.
Ketiganya diduga melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga dan penganiayaan.
Tiga orang pelaku diduga telah melakukan perbuatan menganiaya seorang ibu dan anaknya,tega banget.
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku