3 Orang Ini Jahat Banget, Semoga Anda Bukan Salah Satu Kobannya
Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi ketiga pelaku tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Modusnya mereka menawarkan dengan menggunakan akun media sosial tetapi uang sudah ditransfer barangnya itu tidak ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Ketiga pelaku itu memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19.
"Tiga orang tersangkanya ini memanfaatkan momen seperti ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen tersebut melalui media sosial," ujar Yusri.
Kemudian polisi melakukan patroli cyber dan mengamankan pelaku dengan menjemput bola di Sulsel.
"Tiga tersangka kami jemput langsung di sana. Kami kordinasi dengan polda setempat dan polres setempat untuk langsung menjemput dan membawa ke sini," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 28 ayat 1 KUHP, Pasal 8 ayat 1, Pasal 45 (a) ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tiga orang ini merupakan pelaku penipuan penjualan tabung oksigen melalui media sosial, mereka sungguh jahat.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK