3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar
Selasa, 18 Juni 2024 – 00:34 WIB

Ilustrasi uang palsu (upal) hasil pengungkapan. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Dia mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Uang palsu senilai Rp 22 miliar rencananya mau disebar untuk Iduladha 1445 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya