3 Orang Ini Sudah Lama jadi Target Operasi Polisi
Selasa, 29 November 2022 – 17:31 WIB

Ketiga tersangka penimbunan BBM bersubsidi diamankan di Mapolres OKU, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/22)
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau BG 1570 YB, satu unit mobil Taft Hilline warna hitam nopol F 1299 E dengan tangki modifikasi, dua jeriken warna biru yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 45 liter.
Tersangka akan dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan target operasi yang selama ini diburu. Barang buktinya bikin masyarakat resah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini