3 Orang jadi Tersangka Bisnis Pupuk Subsidi Ilegal di Inhu
![3 Orang jadi Tersangka Bisnis Pupuk Subsidi Ilegal di Inhu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/08/tiga-tersangka-penyelewengan-pupuk-bersubsidi-yang-ditangkap-pfw0.jpg)
jpnn.com - INDRAGIRI HULU - Awak JPNN di Riau Rizki Ganda Marito melaporkan ada penyelewengan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi.
- Kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu.
- Pengungkapan dilakukan pada Rabu 5 Februari 2025.
- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:
Iwan Purwanto (34)
Arman (40)
Nasran alias Yayan (46) - Awalnya petugas memeriksa truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW tengah melintas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida.
Truk tersebut mengangkut sembilan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang akan dikirim ke sebuah gudang di Tanah Datar - Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa gudang yang dimiliki oleh Arman menyimpan 27 karung pupuk urea bersubsidi, padahal dia bukan pengecer resmi.
- Polisi kemudian mengamankan Arman, M. Yusuf, dan sopir truk tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Inhu.
- Nasran alias Yayan berperan sebagai pemilik pupuk yang mengambil barang tersebut dari kelompok tani.
- Iwan Purwanto bertugas sebagai sopir truk yang mengangkut pupuk tersebut untuk dikirim kepada Arman.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan:
Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani itu akan dijual kembali kepada masyarakat di Desa Tanah Datar, Kecamatan Rengat Barat.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung.
Ketiga tersangka sudah ditahan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 yang menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Serta Pasal 34 Ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Laporkan kepada kami jika menemukan indikasi penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal," ujar AKBP Fahrian. (mcr36/jpnn)
Polres Inhu membongkar penyelewengan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi. Di sini laporannya.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Billy Mambrasar Bicara Ancaman Krisis Pupuk Jika Produksi Gas Alam Stagnan
- Pupuk Kaltim Borong 11 Penghargaan IGA 2025
- Hebitren: Pupuk Jadi Kunci Pengembangan Pertanian Bondowoso
- PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET