3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 24 Maret 2023 – 19:49 WIB

Konfrensi pers penerapan tersangka pengeroyokan petugas Kepolisian di Batam, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA/Yude
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) satu orang inisial JS," katanya.
Dia mengatakan, diantara tiga orang pelaku dan DPO tersebut dalam keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(antara/jpnn)
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan personel Polsek Batu Ampar yang melerai perkelahian di Tempat Hiburan Malam di Kampung Bule, Batam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah