3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita
Kejagung berpendapat, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.
Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Ketut.
Majelis Hakim Menangkap Rasa Keadilan Masyarakat
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, majelis hakim telah menangkap rasa keadilan masyarakat.
Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.
“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” kata Fickar.
Sementara itu, besok Rabu (15/2) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso bakal membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, di ruang sidang utama.
Berikut ini 3 orang berkompeten mengomentari vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan