3 Orang Tewas Akibat Minum Miras Oplosan di Sleman, Polisi Tetapkan Pasutri jadi Tersangka
Jumat, 20 Mei 2022 – 01:55 WIB

Miras Oplosan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Petugas menyita barang bukti berupa sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di rumah sakit.
“Dari keterangan yang didapat, sebelum meninggal dunia para korban mengalami perut mual-mual hingga pusing," jelas AKP Rony.
Polisi juga menelusuri penjual minuman keras oplosan itu.
Kemudian, polisi menemukan dua tersangka penjual minuman keras oplosan.
Para tersangka itu berinisial APS (43) dan FAS (50), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan.
"Kedua orang ini sudah dua tahun menjual minuman oplosan," kata AKP Rony Prasadana.
Polisi menyatakan tiga orang tewas akibat minum miras oplosan di Berbah, Sleman. Polisi kemudian menetapkan pasutri penjual miras oplosan itu menjadi tersangka.
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT