3 Orang Tewas Ditabrak Mobil, Kecelakaan Maut Itu Terekam CCTV
Kamis, 22 September 2022 – 21:50 WIB

Tangkapan layar tayangan CCTV di pos satpam Perumahan Pesona Cibeureum Permai yang menayangkan detik-detik minibus Xpander F 1349 OJ menabrak angkot 01 F 1959 TZ di Jalan Raya RA Kosasih, Sukabumi, Jabar pada Kamis, (22/9). ANTARA.
Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.
Baca Juga:
"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (antara/jpnn)
CCTV merekam kecelakaan mobil yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan tiga orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV