3 Organisasi Profesi Advokat Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Draf RKUHP
"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 draf RKUHP per 24 November 2022," demikian rilis tiga advokat.
Ketiga organisasi advokat itu pun menyambut baik langkah tim perumus RKUHP yang menghapus pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan.
Ketiga organisasi advokat ini pada 3 Agustus lalu telah menyelenggarakan seminar nasional organisasi advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah terkait RKUHP.
Seminar tersebut mengundang antara lain Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP. (gir/jpnn)
Tiga organisasi profesi advokat mengapresiasi sikap pemerintah yang mengakomodir masukan mereka pada draf RKUHP.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah