3 Ormas Pendiri Partai Golkar Minta Pembahasan RUU HIP Dicabut

jpnn.com, JAKARTA - Tiga ormas pendiri Partai Golkar yakni Kosgoro 1957, MKGR dan SOKSI meminta pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dilanjutkan atau dicabut.
"Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP," kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 HR Agung Laksono, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).
Agung Laksono berpendapat, RUU HIP tidak memiliki urgensi untuk diproses menjadi Undang-Undang di DPR. Oleh karenanya tiga ormas pendiri Partai Golkar tersebut bersama-sama menolaknya.
“Segenap kader Kosgoro 1957, ormas MKGR dan SOKSI sebagai kekuatan nasional dan kebangsaan menyatakan menolak RUU tersebut, bahkan dipandang tidak perlu dilanjutkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Syamsul Bachri menilai, sejak awal RUU HIP digulirkan sudah banyak menimbulkan kecurigaan terutama tidak dicantumkannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 sebagai sebuah keputusan politik untuk membentengi Pancasila dari ideologi komunis.
“Substansi yang diatur dalam pasal-pasal RUU HIP tersebut justru medegradasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia," kata Syamsul Bachri.
Ketua Umum Ormas MKGR Roem Kono menambahkan, haluan ideologi Pancasila pada hakikatnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sehingga tidak boleh diturunkan harkat martabat dan derajatnya menjadi hanya sekelas UU.
Tiga ormas pendiri Partai Golkar, Kosgoro 1957, MKGR, dan SOKSI meminta pembahasan RUU HIP tidak dilanjutkan atau dicabut.
- DGB UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan, Idrus Golkar Curiga Ada Pengaruh Politik
- Ahmadi Nur Supit Isyaratkan Regenerasi di SOKSI
- Persiapkan Munas Lagi, SOKSI Gulirkan Regenerasi
- Serap Aspirasi Warga, Alia Laksono Hadiri Musrenbang Kecamatan Duren Sawit
- Golkar Dorong Pemuda Jadi Duta Diplomasi Politik di ASEAN
- Golkar Perintahkan Seluruh Kader yang Terpilih Jadi Kepala Daerah Wajib Ikut Retret