3 Pakar Sebut Kondisi Penegakan Hukum Masih Memprihatinkan

jpnn.com - SEMARANG - Pengajar program pascasarjana di berbagai perguruan tinggi Ari Junaedi menyebut kondisi penegakan hukum di tanah air masih memprihatinkan.
Pandangan Ari senada dengan dua pakar hukum yakni pengajar Hukum Pidana Universitas Diponegero Umi Rozah dan pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Sultan Agung Rahmat Bowo Suharto.
Menurut Ari, Mahkamah Agung seharusnya steril dan imun dari pihak-pihak yang berperkara.
Pasalnya, MA merupakan benteng terakhir keadilan bermuara.
Namun, kenyataannya berbagai kasus rasuah yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru melibatkan staf, panitera, hakim agung bahkan sekretaris MA.
"Seharusnya MA menjaga marwahnya sebagai benteng terakhir keadilan dengan menjaga jarak dengan semua pihak yang berperkara, sekalipun dengan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)."
"Mengingat, Satgas BLBI adalah juga pihak yang berperkara, tidak seharusnya MA menghadiri pertemuan sekalipun dikemas dengan nama focus group discussion (FGD) yang diadakan beberapa waktu lalu di Bandung, Jawa Barat,” ujar Ari pada acara diskusi hukum yang digelar di Semarang, Selasa (8/8).
Diskusi mengangkat tema 'Menggugat Konsistensi Penegakkan Hukum di Indonesia', digelar oleh Forum Wartawan Hukum Semarang.
Tiga pakar menilai kondisi penegakan hukum di tanah air masih memprihatinkan, begini alasan mereka.
- Perkuat Transformasi Sustainability, Olahkarsa Gelar Diskusi Dengan Para Ahli
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pakar Anggap Proyek PIK 2 Dongkrak PAD & Ciptakan Lapangan Kerja Tanpa Bebani APBN
- Pakar: Survei LSI Soal Hasto Kristiyanto Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah
- Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan