3 Panti Pijat Plus-Plus Ditutup
Rabu, 15 Februari 2012 – 10:18 WIB
TANGSEL - Panti pijat yang memberikan pelayanan plus-plus di Kota Tangsel makin menjamur. Terbukti, petugas Satpol PP Kota Tangsel menyegel tiga panti pijat yang diduga dijadikan sarang prostitusi. Ironisnya, panti pijat yang disegel itu berlokasi tidak jauh dari kantor Walikota Tangsel. Terpisah, Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan mendukung pemberantasan tempat maksiat di kota otonom baru tersebut. Karena jelas mencederai motto Kota Tangsel yang modern, cerdas dan religius. Pihaknya pun meminta agar penutupan lokasi yang diduga prostitusi tidak tebang pilih. ”Kami tidak menolak tempat hiburan karena memang dibutuhkan masyarakat. Tapi, kalau sudah berbau mesum, kami tegas meminta agar ditutup," terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Sukanta mengatakan tiga panti pijat yang ditutup paksa itu berlokasi di Kecamatan Pamulang. ”Kami mendapat laporan masyarakat tentang penyalahgunaan panti pijat ini. Setelah di cek, memang benar ketiga panti pijat tersebut menyalahi perizinan. Diduga dijadikan tempat mesum,” terangnya.
Baca Juga:
Dijelaskan lagi, tidak hanya panti pijat yang ada di dekat kantor Walikota Tangsel yang ditindak. Tapi beberapa panti pijat di daerah lain juga sudah diberikan peringatan agar tidak menjadikan tempat usahanya ajang prostitusi. Berdasarkan pemetaan oleh Satpol PP Kota Tangsel, lokasi prostitusi terselubung banyak terdapat di Kecamatan Pamulang, Serpong, Ciputat dan Pondok Aren.
Baca Juga:
TANGSEL - Panti pijat yang memberikan pelayanan plus-plus di Kota Tangsel makin menjamur. Terbukti, petugas Satpol PP Kota Tangsel menyegel tiga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal