3 Parpol Baru Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 nama partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari jumlah terdapat sembilan parpol yang saat ini menempatkan wakil rakyat di parlemen dan delapan parpol nonparlemen.
Dari delapan parpol nonparlemen, tiga parpol merupakan partai baru.
Masing-masing Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dia menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).
Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518/2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, 17 parpol memenuhi syarat dan satu parpol tidak memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga partai politik baru lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak